Wednesday, November 22, 2017

Akankah PLT Sekjen DPR Terlibat ?



News -  Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti, merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam, 22 November 2017.

Seharian, Damayanti dicecar penyidik mengenai kasus dugan korupsi e-KTP yang menjerat Direktur Utama PT Qudra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersngka.

Lebih dari 12 jam dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Namun, ia tak merasa kapok diperiksa karena teknis pemeriksaan di KPK, serta sikap yang ditunjukkan para penyidik sangat profesional.

"Orangnya baik-baik kok. 10 jam (diperiksa) tapi kan ada istirahat, ada salat, ada makan," kata Damayanti di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Surat Mohon AMPUN dari SN

Damayanti juga dikonfirmasi sejumlah berkas DPR. Tak luput ihwal administrasi dan gaji, kemudian mekanisme penggantian alat kelengkapan di DPR.  

"Banyak berkas yang harus diperiksa bersam juga," kata Damayanti.

Pemanggilan Damayanti sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi Setya Novanto. Damayanti merupakan pihak yang meneken tanda tangan keterangan ketidakhadiran Novanto, saat diperiksa KPK pada Senin 6 November 2017.

Selain Damayanti, hari ini, KPK juga memeriksa politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi.


No comments:

Post a Comment