Saturday, November 18, 2017

Agen Bola Terpercaya - 'Sepandai-pandai Melompat, Pasti Akan Jatuh'

Agen Bola Terpercaya - 'Sepandai-pandai Melompat, Pasti Akan Jatuh'




Agen Bola Terpercaya - Mungkin peribahasa itu tepat menggambarkan sosok politikus ulung Senayan yang kini tengah menjadi perbincangan hangat di jagat pemberitaan Tanah Air sepekan terakhir ini.

Ya, sepekan ini kabar tentang Ketua DPR Setya Novanto nyaris menghiasi halaman muka hampir di seluruh  media massa nasional. Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP elektronik atau e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampil dengan segudang kehebohan, sempat 'menghilang' dan tiba-tiba muncul dengan peristiwa kontroversial.

Status tersangka ini kali ini merupakan status hukum kedua yang pernah disandang Novanto dalam beberapa bulan ini. KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Juli 2017. Namun, status hukumnya dibatalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2017.

Setya Novanto menang, setelah hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.


Tapi, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, Novanto masih sama dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasusnya menarik, bukan semata karena dia adalah seorang publik figur. Tapi, ini adalah kali kedua Novanto jadi tersangka di KPK. Namun, dua kali pula Setya Novanto masuk rumah sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kok bisa?

Pada medio September 2017, Novanto beberapa kali mangkir panggilan KPK sebagai tersangka korupsi. Kala itu, ketua umum Partai Golkar itu berdalih sakit vertigo.

Setya Novanto sakit setelah jatuh pingsan saat main tenis meja. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, hingga akhirnya dirujuk ke RS Premier Jatinegara dengan alasan kondisinya memburuk.

Novanto dirujuk ke RS Premier Jatinegara lantaran selain masih vertigo, ia harus menjalani kateterisasi jantung. Di samping itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Novanto mengidap penurunan fungsi ginjal dan gangguan keseimbangan usai menjalani kateterisasi jantung. Keluhan berbagai penyakit ini 'muncul' seiring proses praperadilan atas status tersangkanya bergulir di pengadilan.

Entah kenapa setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya di KPK pada Jumat, 29 September 2017, kesehatan Novanto berangsur membaik. Politikus Golkar itu cuma butuh dua hari sejak dinyatakan menang praperadilan untuk siuman.

Pada Senin, 2 Oktober 2017 malam, Novanto meninggalkan RS Premier Jatinegara, setelah hampir dua pekan dirawat di sana.

Sepekan di rumah setelah dirawat di rumah sakit, Novanto mulai menampakkan batang hidungnya. Ia memimpin rapat pleno di Kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu 11 Oktober 2017. Sejak status hukumnya gugur di praperadilan, Novanto makin percaya diri tampil ke publik, memimpin rapat di DPR dan kunjungan ke daerah.

Hingga akhirnya KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, sepekan lalu. Kubu Setya Novanto rupanya mulai menyusun siasat, perang opini dimulai. Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mantan ketua Fraksi Golkar ini melancarkan serangan balik ke KPK.

Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tuduhan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Pelaporan ini dilakukan tak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Kasusnya masih diselidiki polisi.

Kendati dua pimpinannya dilaporkan, KPK sama sekali tak mengendurkan penyidikan kasus e-KTP yang menyeret nama ketua DPR RI itu. Novanto diketahui mulai berulah sejak menang di praperadilan dan dinyatakan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ya, ketua umum Partai Golkar itu selalu mangkir panggilan KPK.

Terhitung 11 kali KPK memanggil Novanto sejak jadi tersangka pertama kali maupun sebagai saksi dan tersangka baru kasus e-KTP, tapi hanya tiga kali Novanto bersedia hadir. Novanto tercatat sudah delapan kali mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah itu, entah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Geram dengan ulah Novanto, KPK langsung menerbitkan surat perintah penangkapan Setya Novanto, dengan menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII No.19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 15 November 2017. Sayang, hingga pukul 02.00 WIB Kamis dini hari, 16 November 2017, keberadaan Novanto masih nihil. Novanto 'menghilang' sebelum rumahnya didatangi tim KPK.


"Kami harapkan kalau ada iktikad baik, (Novanto) menyerahkan diri ke kantor KPK, proses hukum akan berjalan baik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis, 16 November 2017, dini hari. KPK sempat mengancam untuk meminta bantuan Polri agar memasukkan nama Setya Novanto ke dalam daftar pencarian orang (DPO), bila dalam waktu 1 x 24 jam, politikus Golkar itu tak kunjung menyerahkan diri.


No comments:

Post a Comment